Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini, viral tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di kawasan pesisir Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Keberadaan tanggul beton itu dianggap mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Keberadaan tanggul beton itu diunggah laman Instagram @cilincinginfo.
Dalam video tersebut, terlihat seorang nelayan mengeluhkan berdirinya tanggul beton itu karena dianggap mengganggu perlintasan nelayan. Mereka terpaksa harus memutar lebih jauh.
Sejumlah pihak pun turut merespons usai adanya tanggul beton Cilincing tersebut. Salah satunya Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) yang mengecam langkah PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) yang memagari laut di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Meski telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tanggul beton Cilincing ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang menegaskan perlindungan hak nelayan kecil.
“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan. Putusan MK sudah melindungi nelayan, tapi faktanya negara kembali mengulang kesalahan yang sama. Nelayan kecil makin tersingkir, sementara laut dijadikan komoditas,” ujar Koordinator Advokasi KPPMPI Jan Tuheteru, dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 September 2025.
Selain itu, Direktur Utama (Dirut) PT Karya Citra Nusantara (Dirut KCN) Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu yang dulu pernah bikin heboh di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing itu merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan resmi hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
“Tentu proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu zaman dulu di PIK. Lokasinya pun jauh. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur). Jadi jangan disamakan,” kata Widodo di Kawasan PT KCN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat 12 September 2025.
Tak hanya itu, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) memberi penjelasan soal tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Menurut Deddy, tanggul beton tersebut dikeluhkan sangat menggangu aktivitas para nelayan.
“Mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak, mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya. Karena kami (Komisi II) juga banyak mendapat pertanyaan soal itu,” ujar Deddy dalam rapat kerja Komisi II DPR, Senin (15/9/2025).