Liputan6.com, Jakarta – Mulai Selasa 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Hal itu pun ditanggapi oleh para anggota dewan. Salah satunya Ketua DPP PKB Daniel Johan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang memberikan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat.
Daniel menegaskan, pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan.
Ia menyatakan keprihatinannya atas kerusakan alam yang telah terjadi dan menuntut adanya akuntabilitas dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Kemudian, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.
“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti dalam keterangannya, Selasa 10 Juni 2025.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat izin tambang nikel Raja Ampat.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dan cepat dalam merespons aspirasi publik dan menjaga warisan lingkungan strategis bangsa.
“Presiden Prabowo telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan visioner dengan mencabut empat IUP yang berpotensi merusak salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayati laut di dunia. Ini bukan hanya keputusan administratif, melainkan komitmen nyata menjaga ekosistem dan masa depan generasi mendatang” ujar Putri.