7 Admin Medsos Tersangka, 592 Akun Diblokir Usai Demo Anarkis

Diposting pada

Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 592 akun media sosial karena dianggap menyebar provokasi terkait demo akhir Agustus 2025. Pemblokiran dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Dari pemilik akun yang diselidiki, 7 orang ditetapkan tersangka, di antaranya: WH (@bekasi_menggugat), KA (Aliansi Mahasiswa Penggugat), LFK (@Larasfaizati), CS (@Cecepmunich), IS (@hs02775), SB (Facebook: Nannu), dan G (Facebook: Bambu Runcing). Enam tersangka ditahan, satu wajib lapor dua kali seminggu.

Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap 43 orang tersangka terkait aksi demo anarkis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Beberapa di antaranya, termasuk Delpedro Marhaen (DMR) dan Figha Lesmana (FL), dituduh menyebarkan hasutan untuk mendorong pelajar terlibat kerusuhan.