
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan sekitar 600.000 penerima Bantuan Sosial (Bansos) menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online (judol). Bahkan, bantuan untuk pelajar dan mahasiswa juga tak luput dari penyalahgunaan ini.
Yusril menekankan dampak sosial judi daring yang serius, mulai dari frustasi, penganiayaan, hingga bunuh diri, seperti kasus sopir truk di Tangerang yang nekat mengakhiri hidup karena kalah judi.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan, perputaran dana judol menurun drastis dari Rp359 triliun di 2024 menjadi Rp155 triliun di 2025, berkat upaya pemerintah menekan transaksi ilegal ini.
Pemerintah menegaskan akan terus memantau dan menindak penyalahgunaan bansos agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.


