
Enam anggota Polri dari satuan Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector (mata elang) di Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka juga akan menjalani sidang etik profesi Polri pada Rabu, 17 Desember 2025.
Keenam tersangka yakni Brigadir IAM serta Bripda JLA, RGW, IAB, BN, dan AM diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain proses etik, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian. Polri menegaskan akan menindak tegas kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu.
Peristiwa terjadi Kamis (11/12) sore di area parkir TMP Kalibata. Satu korban tewas di lokasi, sementara satu lainnya sempat kritis. Polisi memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.






