Liputan6.com, Jakarta – Keluarga mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo mempertanyakan lambannya proses hukum kasus kekerasan yang menewaskan putra mereka. Hingga lebih dari 40 hari sejak peristiwa itu terjadi, kasus yang ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang belum juga dilimpahkan ke persidangan.
“Ini sudah 40 hari, tapi sampai sekarang belum tahu perkembangannya bagaimana,” kata ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, Jumat (19/9/2025).
Kristian mengaku belum mendapat pemberitahuan terbaru dari penyidik Denpom terkait perkembangan berkas perkara. Ia menilai penanganan kasus berjalan terlalu lama, padahal tersangka telah ditetapkan.
“Kasusnya sudah jelas, tersangka sudah ada, tapi kok ini lama sekali, belum ada kejelasan apapun,” ujarnya.
Ia bahkan menduga perkara tersebut sengaja diperlambat. “Ini semua belum jelas, sudah terlalu lama, 40 hari. Sebagai ayah kandung Lucky maunya cepat,” tambahnya.
Kristian menegaskan, sikapnya bukan sebagai seorang anggota TNI aktif, melainkan sebagai ayah kandung yang menuntut keadilan atas kematian anaknya.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 prajurit TNI AD Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka kasus ini. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah perwira pertama, terdiri atas satu Letnan Satu (Lettu) dan dua Letnan Dua (Letda).
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon. Ia sempat dirawat empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo sebelum mengembuskan napas terakhir.
Jenazah Prada Lucky kemudian dipulangkan ke Kupang pada Kamis (7/8) dan dimakamkan dengan upacara kemiliteran pada Sabtu (9/8).