32 Barang Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Dikembalikan Warga ke Polisi

Diposting pada

Jakarta – Sebanyak 32 jenis barang milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025), telah dikembalikan warga secara sukarela. Barang-barang tersebut termasuk satu bundel sertifikat tanah.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan pengembalian barang difasilitasi kepolisian dan telah diserahkan kepada pihak keluarga Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen menjaga keamanan serta membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban,” ujar Onkoseno, Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, pihak keluarga Sahroni melalui Achmad Winarso menyampaikan penghargaan atas itikad baik masyarakat. Ia juga menegaskan keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang secara sadar mengembalikan barang melalui kepolisian maupun langsung kepada keluarga.