3 Pernyataan Prabowo Ingatkan Anggota DPR Selalu Peka pada Rakyat hingga Pastikan Buka Pintu Dialog

Diposting pada

Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan pimpinan lembaga negara dan juga pimpinan partai politik membahas kondisi tanah air yang memanas beberapa hari terakhir. Mereka membahas perkembangan situasi negara dalam beberapa hari terakhir.

Hadir Presiden Kelima Megawati Soekarno Putri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD Sultan Najamudin, Wakil Ketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum NasDem Surya Paloh.

Selain bicara terkait aksi demo yang belakangan terjadi, Presiden Prabowo juga menyampaikan sejumlah pernyataan terkait anggota DPR.

Salah satunya, dia meminta, seluruh anggota DPR untuk selalu peka terhadap situasi rakyat. Hal itu disampaikan dalam menyikapi situasi massa dalam beberapa hari terakhir yang meningkatkan eskalasi aksi di beberapa kota, salah satunya di Jakarta.

“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Prabowo saat juma pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Selain itu, Prabowo menyebut DPR telah sepakat mencabut kebijakan tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja DPR keluar negeri.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberpaa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri,” ucap dia.

Presiden Prabowo juga memastikan wakil rakyat di Parlemem Senayan untuk membuka dialog langsung dengan semua pihak.

Dia mendorong, perwakilan kelompok yang ingin menyampaikan kritik dan perbaikan untuk bisa datang dan mengutarakan semua hal yang diaspirasikan.

“Saya juga akan meminta pimpinan DPR untuk langsung mengundang tokoh-tokoh mahasiswa, tokoh-tokoh dari kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi dengan baik dan langsung berdialog,” kata Prabowo.

1. Ingatkan Anggota DPR Harus Selalu Peka dan Berpihak Terhadap Rakyat

Presiden Prabowo Subianto meminta, seluruh anggota DPR RI untuk selalu peka terhadap situasi rakyat. Hal itu disampaikan dalam menyikapi situasi massa dalam beberapa hari terakhir yang meningkatkan eskalasi aksi di beberapa kota, salah satunya di Jakarta.

“Anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Prabowo saat juma pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Prabowo menjamin, pemerintah tidak pernah melarang siapa pun menyampaikan pendapat. Seperti diatur dalam aturan PBB terkait hak warga sipil dan juga beleid UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak dan tanggung jawab warga negara dalam menyampaikan pendapat secara perorangan atau kelompok untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai pelaksanaan hak asasi manusia (HAM).

“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ucap Prabowo.

Namun demikian, dia mewanti jika aksi penyampaian pendapat sudah menyimpang dan melanggar hukum, negara wajib tegas demi melindungi rakyat.

“Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah pribadi hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyat,” terang Prabowo.

Dia pun meminta, aparat dan petugas pengamaman untuk menjalankan prosedur pengaman sesuai dengan hukum yang berlaku jika memang ditemukan pelanggaran.

“Para para petugas harus melindungi masyarakat melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, aparat yang bertugas juga harus menjalankan hukum apabila ada pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” papar Prabowo.

2. Sebut Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Lalu, Prabowo menyebut DPR telah sepakat mencabut kebijakan tunjangan rumah DPR dan moratorium kunjungan kerja DPR keluar negeri.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberpaa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri,” ujar Prabowo.

Prabowo menekankan seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

Namun, jika dalam pelaksanaanya terdapat kegiatan bersifat anarkis, destabiliasi negara, merusak, atau membakar fasilitas umum sampai ada korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah dan instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

“Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Prabowo.

Prabowo menegaskan, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum, apabila ada pelanggaran kehidupan masyarakat luas.

“Aspirasi murni yang ingin disampaikan harus dihormati, hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun, kita tak dapat pungkiri ada gejala tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan mengarah kepada makar dan terorisme,” ucap Prabowo.