3 Pengedar Narkoba Sistem Tempel Ditangkap di Depok, Sabu 1,2 Kg Disita

Diposting pada

Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) yang beraksi dengan modus sistem tempel di Depok dan Bogor. Polisi menyita sabu total 1,296 kilogram.

Penangkapan bermula dari G yang diamankan warga pada 22 November 2025 dengan barang bukti 1,37 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah ke A dan W, yang ditangkap di wilayah Tajurhalang, Bogor, dengan barang bukti ratusan gram hingga hampir 1 kilogram sabu.

Ketiganya menaruh sabu di lokasi tertentu, memfoto titik tempel, lalu mengirimkan lokasi ke pengendali berinisial R (DPO). Motif utama para pelaku adalah ekonomi, dengan upah jutaan rupiah per pengiriman.

Para tersangka menggunakan sandi paket hewan untuk transaksi, seperti paket kelinci, kambing, dan sapi dengan berat berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.