Fakhri Albar ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap sendirian dan dalam keadaan sadar saat ditangkap.
Usai penangkapannya, Fakhri menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Polres Metro Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia kedapatan mengonsumsi beberapa jenis narkotika, namun polisi belum memberikan keterangan apa saja jenis narkoba yang dikonsumsinya.
Ini merupakan kali ketiga Fakhri Albar terjerat kasus narkoba. Dia sebelumnya ditangkap pada tahun 2007 karena 1,2 gram kokain dan pada tahun 2018 karena ganja dan sabu, masing-masing seberat 0,32 gram. Dalam kasus tahun 2018, Fakhri dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi.