
Bareskrim Polri memulangkan 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) dari Kamboja usai asesmen. Pemulangan dilakukan dalam dua kloter, yakni 91 orang pada 22 Januari 2026 dan 158 orang pada 30–31 Januari 2026.
Menurut Brigjen Nurul Azizah, mayoritas WNI direkrut secara perorangan oleh sesama WNI melalui lowongan kerja palsu di Facebook dan Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, customer service, hingga judi online, lalu diberangkatkan menggunakan visa turis.
Setibanya di Kamboja, para WNI dipaksa bekerja di perusahaan scam online selama 14–18 jam per hari dengan pengawasan ketat. Sebagian tidak menerima gaji yang dijanjikan Rp6–8 juta per bulan.
Seluruh WNI telah dipulangkan dalam kondisi sehat. Tiga orang di antaranya bersedia melapor ke Polda Sumut. Namun, mayoritas korban tidak memiliki bukti karena dokumen dan ponsel mereka ditahan pihak perusahaan.


