Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan laporan polisi yang ditangani sejumlah Polda di wilayah Kalimantan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, sembilan tersangka korporasi tersebut terdiri atas tujuh tersangka dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu dari Kalimantan Selatan.
“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit kepada media, Rabu (14/10/2026).
Selain penegakan hukum terhadap korporasi, kepolisian juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga 13 Oktober 2026, penegakan hukum terhadap perorangan telah dilakukan di 12 wilayah kepolisian daerah.
“Kami ulangi, bahwasanya penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273, yang meliputi jumlah tersangka sebanyak 223 perorangan, mencakup luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektar,” jelas Pipit.
Ancaman Pidana Pelaku Karhutla
Pipit menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga menyebut adanya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Melihat Permen (Peraturan Menteri), dari Keputusan Menteri Menko Polkam, Permen Nomor 6 tentang Perubahan Pembukaan Pengolahan, tentang Keputusan Deputi Penegakan Hukum yaitu Kriteria Pelimpahan Penegakan Hukum atas Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup, sampai dengan PP Penilaian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Pipit.
Pipit menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan sejak Januari hingga saat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Menurut dia, ancaman pidana maksimal dalam perkara tersebut dapat mencapai 10 hingga 12 tahun.
“Sehingga ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” tutur Pipit.
Ia menambahkan, karhutla menimbulkan dampak besar sehingga pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pribadi maupun sebagai korporasi.warganet88

