Sebanyak 21 warga binaan high risk Lapas Kelas 1 Cirebon dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Nanank Syamsudin.
“Ini adalah bentuk komitmen kami melakukan pembinaan yangg tepat sesuai dengan tingkat risikonya, agar tujuan dari pembinaan dapat terwujud, yaitu warga binaan mandiri yang menyadari kesalahannya dan siap kembali ke masyarakat,“ kata Nanank Syamsudin dalam keterangannya, Rabu (10/12).
“Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dapat selalu menciptakan lingkungan aman dan kondusif,” sambungnya.
Ia menyebut, salah satu warga binaan yang dipindahkan itu terlibat kasus peredaran narkoba atas nama inisial MMG, yang saat ini sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri.
“Kami sudah bekerjasama dengan bareskrim untuk mengungkap peristiwa yang melibatkan satu warga binaan kami, yang diduga terlibat peredaran narkoba bekerjasama dengan masyarakat luar,” sebutnya.
“Kami mendukung penuh tindakan terhadap warga binaan kami, apabila ternyata betul dan terbukti dia melakukan pelanggaran pidana. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG kami tempatkan di sel isolasi,” tambahnya.
Komitmen
Nanank mengungkapkan, pemindahan warga binaan high risk ini juga merupakan komitmen implementasi pertama pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Diketahui, dalam tahun 2025, Lapas Cirebon telah memindahkan narapidana resiko tinggi ke Nusakambangan sebanyak 4 kali dengan total 98 orang narapidana untuk menjalankan sisa pidana di Lapas Nusakambangan.
“Hal tersebut juga merupakan sebagai langkah pencegahan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran seperti peredaran narkoba, penipuan online dan barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
“Serta mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” sambungnya.
Lapas Super Maksimum
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan Irfan menyebut, 21 warga binaan high risk pindahan Lapas Kelas 1 Cirebon tersebut ditempatkan di dua lapas super maksimum.
Sebanyak 11 orang di Lapas Kelas 1 Super Maksimum Batu dan 10 orang lainnya ditempatkan di Lapas Kelas 1 Super Maksimum Pasir Putih.
“Mereka ditempatkan di kamar hunian One Man One Cel, dan tingkat pengaman Super Maksimum, termasuk warga binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim,” pungkas Irfan.




