Seorang warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Riau karena terjerat kasus narkoba mengendalikan peredaran 18 kilogram sabu dengan melibatkan narapidana kasus narkotika di Lapas Riau.
Liputan6.com, Pekanbaru – Personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan peredaran 18 kilogram sabu. Seorang narapidana di salah satu Lapas di Bumi Lancang Kuning berinisial MN terlibat peredaran narkotika jaringan internasional itu.
Wakil Kapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy Kusumo menyatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian membersihkan Riau dari peredaran narkoba.
“Hal ini juga sebagai wujud Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Jossy didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Anom Karibianto, Jumat siang, 16 Mei 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, peredaran narkoba di Riau bernilai puluhan miliar tersebut melibatkan seorang warga Malaysia, AZ.
Inisial tersebut pernah tertangkap dalam kasus narkoba dan menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. Pada tahun 2017, AZ kabur dari penjara dan melarikan diri ke Malaysia.
Untuk memasok 18 bungkus sabu dari pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis, AZ menggunakan jasa pria berinisial I. Tersangka I membawa sabu memakai mobil ke Pekanbaru dengan upah Rp7 juta per kilo.
“Tersangka I tertangkap di Desa Sengkemang, Kabupaten Siak,” kata Putu.
Tujuan Jakarta
Tersangka I mendapatkan perintah mengantar sabu ke Pekanbaru kepada A dan D. Mereka bersepakat bertemu di pasar buah Pekanbaru untuk bertransaksi.
“Perintah AZ kasih 10 kilogram ke A dan D untuk dibawa ke Jakarta,” kata Putu.
Tersangka A dan D merupakan suruhan dari narapidana di Lapas Riau. Keduanya mengaku diupah Rp130 juta untuk menjemput sabu ke Pekanbaru selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Semua inisial tersebut sudah tertangkap. Saat ini, Polda Riau tengah melakukan penyelidikan terhadap AZ untuk selanjutnya ditangkap dan proses di Indonesia.
“Ini jaringan narkoba internasional, sabu berasal dari negeri jiran,” tegas Putu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya penjara seumur hidup, paling berat hukuman mati.