Liputan6.com, Medan – Wali Kota Medan, Rico Waas, langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Camat Medan Barat, HS, dan Camat Medan Johor, AF, serta Lurah Gaharu, HSS, dan Lurah Petisah Hulu, EEL.
Tindakan tegas diambil Rico Waas pasca diumumkannya hasil tes urine terhadap 4 jajaran kewilayahan yang terbukti positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Penonaktifan sementara ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Lurah Petisah Hulu dan Lurah Gaharu sudah dinonaktifkan dari jabatanya. SK Penonaktifan sudah ditandatangani camat masing-masing selaku atasan langsung yang bersangkutan,” kata Subhan Fajri Harahap didampingi Plt Kabag Prokopim Setda Kota Medan Agha Novrian.
Setelah ditandatanganinya SK Penonaktifan tersebut, kedua lurah sudah bebas dari jabatanya sementara untuk mempelancar proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilakukan Inspektorat Kota Medan.
“Kita sedang menunggu laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu kita bentuk tim Ad Hoc untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap kedua lurah tersebut,” ucapnya.
Diungkapkan Subhan, terkait Camat Medan Barat sudah dilakukan penonaktifan sementara dari jabatannya sejak Senin, 2 Juni 2025 akibat yang bersangkutan tersangkut kasus Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Sedangkan untuk Camat Medan Johor, SK, penonaktifanya sudah ditandatangani Wali Kota pada Selasa, 3 Juni 2025. Artinya, yang bersangkutan sudah bebas dari jabatanya sementara.
“Kita juga juga sedang menunggu LHP dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan untuk menjatuhkan sanksi terhadap kedua camat yang sudah di nonaktifkan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, 4 jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu, 26 April 2025, diungkap pada Senin, 2 Juni 2025.
Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama 2 Minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi pada 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
“Kita dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, akan didalami lagi,” jelasnya.