Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

17 Orang Ditangkap, 4 Tersangka Rencana Serang Markas Brimob Cikeas

Polisi menangkap 17 orang yang diduga merencanakan kerusuhan di Markas Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Sabtu malam (30/8/2025). Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan tersangka, sementara 13 lainnya masih dalam penyelidikan.

Keempat tersangka berinisial M, AS, RP, dan BS. Polisi menemukan sejumlah bukti, antara lain pisau, poster provokatif, bahan bakar, serta pesan berantai ajakan menyerang anggota Polri.

Tersangka M dijerat UU ITE, UU Darurat, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. AS dijerat Pasal 160 KUHP, sedangkan RP dan BS dijerat UU ITE serta Pasal 187 KUHP terkait percobaan pembakaran, dengan ancaman hingga 12 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan jaringan di balik rencana tersebut.

Exit mobile version