
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar sesi pemotretan komersial bertajuk ‘Celebrity Portrait‘. Event ini terbuka untuk umum dan menghadirkan konsep ala selebritas.
Para WNA, berasal dari Tiongkok dan Malaysia, berperan sebagai fotografer, make up artist, dan penata gaya. Namun, mereka datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan A1, B1, dan C2, yang tidak memperbolehkan bekerja atau menerima upah.
Akibat pelanggaran ini, ke-13 WNA dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat, dan dilarang masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Kanim Jaksel menegaskan, pemantauan keimigrasian akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan kedaulatan negara.










