
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik penjualan obat keras ilegal di 13 warung yang berkamuflase sebagai toko kelontong dan konter ponsel. Sebanyak 12.649 butir obat berbahaya disita, terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku menyembunyikan obat dan hanya menjualnya kepada pembeli tertentu. Total 17 tersangka ditangkap dari beberapa wilayah, termasuk Bekasi Utara, Bekasi Timur, Jatiasih, Pondok Gede, dan Medan Satria.
Para tersangka dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut.


