Jakarta, 8 Juni 2025 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PT GAG Nikel (PT GN) bersama 12 perusahaan lainnya diberikan pengecualian izin tambang di kawasan hutan lindung di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pertambangan terbuka sebenarnya dilarang di kawasan hutan lindung. Namun, menurut Hanif, pengecualian diberikan melalui UU No. 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perppu No. 1 Tahun 2004, sehingga 13 perusahaan termasuk PT GN dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.
Hanif menambahkan, meskipun seluruh wilayah Raja Ampat dikategorikan sebagai kawasan hutan, PT GN telah memenuhi syarat perizinan. Ia juga menilai kerusakan lingkungan akibat tambang berdasarkan foto udara tidak signifikan, namun tetap akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi usai menangani masalah kualitas udara Jakarta.
Sementara itu, dari sisi Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengungkapkan hasil tinjauan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang di Pulau Gag menyatakan bahwa tidak ditemukan permasalahan serius, termasuk tidak adanya sedimentasi di pesisir area tambang.
Meskipun demikian, ESDM tetap mengirim tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat, guna memastikan kepatuhan operasional dan reklamasi berjalan sesuai ketentuan.
Hasil evaluasi tim tersebut akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengambil keputusan lanjutan terkait aktivitas pertambangan di kawasan sensitif tersebut.