13.000 WNI di Korea Selatan Tak Punya Izin Tinggal Sah, KBRI Seoul Gencarkan Edukasi dan Perlindungan

Diposting pada

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mencatat bahwa ada sekitar 13.000 warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berstatus undocumented.

Angka tersebut merupakan bagian dari total 75.734 WNI yang tercatat di Korea Selatan per 31 Maret 2025, menurut data resmi Imigrasi Korea.

“Dari jumlah tersebut, 72 persen adalah pekerja migran yang umumnya bekerja di sektor manufaktur dan perikanan. Namun, memang ada sekitar 13 ribu WNI yang tidak memiliki dokumen resmi atau tinggal secara ilegal di hadapan pemerintah Korea,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul Zelda Wulan Kartika kepada 14 jurnalis peserta yang terpilih dalam program Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea (IKJN) Batch 4 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Korea Foundation, di Seoul, Senin (19/5/2025).

Sebagian besar pekerja migran Indonesia (PMI) tinggal di kawasan industri yang tersebar di luar ibu kota Seoul—terutama di wilayah selatan, pesisir, bahkan pulau-pulau seperti Jeju. Pekerjaan mereka banyak berada di pabrik-pabrik dan pelabuhan perikanan.

“Mereka tinggal di tempat-tempat yang cukup terpencil. Karena itu kami rutin melakukan outreach dan membuka layanan konsuler keliling seperti Warung Konsuler dan program Rumah Kita untuk membantu mereka,” jelas Zelda.

Dorong WNI Punya Izin Tinggal yang Sah

Sepanjang tahun 2024, KBRI Seoul menangani 187 kasus yang melibatkan WNI, mulai dari persoalan hukum, keimigrasian, hingga ketenagakerjaan. Sebanyak 93 persen kasus telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses.

Zelda menegaskan bahwa keberadaan WNI undocumented menjadi perhatian utama, mengingat kerentanan mereka terhadap eksploitasi, pelanggaran hukum, dan akses terbatas ke layanan publik. 

“Kami tidak menutup mata. Justru kami hadir untuk membantu, tanpa mempersoalkan status mereka,” tambahnya.

Zelda menegaskan bahwa edukasi mengenai pentingnya legalitas tinggal di Korea menjadi bagian penting dari pendekatan KBRI. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran—baik langsung ke komunitas maupun secara digital.

“Kami tidak bisa memaksa. Tapi kami dorong mereka untuk mengikuti jalur yang sah. Kalau pun belum memiliki dokumen, setidaknya mereka tahu ke mana harus meminta bantuan,” ujarnya.

KBRI menyatakan terus menjalin kerja sama dengan otoritas Korea Selatan untuk menjembatani perlindungan hukum dan akses layanan bagi WNI, termasuk yang berstatus tidak berdokumen.