12 Calon Dubes Jalani Fit and Proper Test di DPR, Termasuk Adik Luhut dan Eks Menko Maritim

Diposting pada

JAKARTA — Sebanyak 12 calon Duta Besar Republik Indonesia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI pada Sabtu, 5 Juli 2025. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Nurmala Kartini Sjahrir, adik kandung Luhut Binsar Pandjaitan, serta mantan Menko Kemaritiman Dwisuryo Indroyono Soesilo.

Uji kelayakan dilakukan tertutup di kompleks Parlemen, Jakarta. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menyebut para calon dinilai berdasarkan pemahaman geopolitik dan kemampuan diplomasi untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung global.

Nurmala, yang diusulkan sebagai calon Dubes RI untuk Jepang, menyoroti pentingnya kerja sama di sektor hilirisasi, energi terbarukan, dan alih teknologi SDM. Sementara itu, Judha Nugraha, calon Dubes untuk Uni Emirat Arab, menekankan penguatan perlindungan WNI di wilayah kerjanya. Ia saat ini menjabat Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu.

Indroyono Soesilo, calon Dubes RI untuk AS, enggan memberi komentar banyak, hanya menyampaikan CV-nya kepada media.

Menurut Budi, seluruh calon dinilai memiliki kapasitas mumpuni, dengan latar belakang diplomat karier dan pemahaman mendalam terhadap prioritas kebijakan luar negeri Indonesia.

Daftar 12 Calon Dubes RI 2025:
Sesi Pertama:

  1. Abdul Kadir Jaelani – Jerman (Berlin)
  2. Redianto Heru Nurcahyo – Slovakia (Bratislava)
  3. Umar Hadi – PTRI New York (PBB)
  4. Hotmangaradja Pandjaitan – Singapura
  5. Nurmala Kartini Sjahrir – Jepang (Tokyo)
  6. Indroyono Soesilo – Amerika Serikat (Washington DC)

Sesi Kedua:

  1. Adam Mulawarman Tugio – Vietnam (Hanoi)
  2. Laurentius Amrih Jinangkung – Belanda (Den Haag)
  3. Judha Nugraha – Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)
  4. Sidharto Reza Suryodipuro – PBB (Jenewa, Swiss)
  5. Andhika Chrisnayudhanto – Brasil (Brasilia)
  6. Syahda Guruh Langkah Samudera – Qatar (Doha)

Hasil uji kelayakan ini akan dibahas dalam rapat internal Komisi I sebelum diserahkan kepada pimpinan DPR untuk keputusan akhir.