JAKARTA – Sebanyak 10 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menyebut bahwa mereka terprovokasi dari aksi yang menimbulkan kericuhan.
“Memang mereka terprovokasi dari media sosial, beberapa melihat siaran langsung di sana. Nah, mereka ikut terpengaruh. Ada rasa penasaran dan ingin tahu,” ujar Novrian kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
“Terus akhirnya, namanya anak muda, anak-anak kecil, secara psikologis gampang diprovokasi dan diarahkan. Ya, akhirnya terjadilah peristiwa itu,” sambungnya.
Kesepuluh anak ini ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum, seperti melempar batu dan bom molotov. Dari jumlah tersebut, 9 anak melakukan penyerangan di Polsek Pondok Gede.
“Paling banyak di Pondok Gede, 9 orang. Mereka memang berniat melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum, termasuk melempar batu dan Molotov,” jelas Novrian.